Tolak Gratifikasi, Cegah Korupsi, Wujudkan Integritas

Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi memengaruhi objektivitas dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap aparatur dan masyarakat perlu memiliki komitmen bersama untuk menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi.

Menolak gratifikasi bukan sekadar menjalankan aturan, tetapi merupakan wujud nyata integritas. Dengan membiasakan diri bekerja secara jujur, transparan, profesional, dan bertanggung jawab, kita turut menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Apabila mengetahui adanya pelanggaran atau indikasi tindak pidana korupsi, masyarakat maupun pegawai dapat menyampaikannya melalui Batam Whistleblowing System (WBS). Dalam membuat laporan, sampaikan informasi secara lengkap dan benar, antara lain mengenai apa yang terjadi, di mana, kapan, siapa yang terlibat, dan bagaimana perbuatan tersebut dilakukan, serta melampirkan bukti apabila tersedia.

Mari bersama-sama membangun budaya kerja yang berintegritas:

TOLAK GRATIFIKASI.
CEGAH KORUPSI.
BERANI MELAPOR.
WUJUDKAN INTEGRITAS.

Laporkan dugaan pelanggaran melalui Batam Whistleblowing System (WBS) (https://wbs.inspektorat.batam.go.id/) yang dikelola oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Kota Batam.